Selasa, 08 Januari 2013

























































 
MAKALAH
TENTANG QIRA’AT AL-QUR’AN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ulumul Qur’qn
Dosen Pembimbing:
AHAMAD HAFIDZ AMRULLAH. SHI

























































 










Disusun Oleh:
FAUZAN
M. HARUNNAJAM
NURI MASFUFAH








 








 
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2010



KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah Ulumul Qur’an ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Ulumul Qur’an. Yang meliputi nilai tugas, nilai kelompok, nilai individu, dan nilai keaktifan.
Penyusunan makalah ini tidak berniat untuk mengubah materi yang sudah tersusun. Namun, hanya lebih pendekatan pada study banding atau membandingkan beberapa materi yang sama dari berbagai referensi. Yang semoga bisa memberi tambahan pada hal yang terkait dengan Kepentingan Pendidikan Ulumul Qur’an
Pembuatan makalah ini menggunakan metode study pustaka, yaitu mengumpulkan dan mengkaji materi Ulumul Qur’an dari berbagai referensi. Kami gunakan metode pengumpulan data ini, agar makalah yang kami susun dapat memberikan informasi yang akurat dan bisa dibuktikan.
Penyampaian pembandingan materi dari referensi yang satu dengan yang lainnya akan menyatu dalam satu makalah kami. Sehingga tidak ada perombakan total dari buku aslinya.
Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya.
Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak HAFI AMRULLAH sebagai pengajar mata kuliah Ulumul Qur’an yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.tidak lupa pula kepada rekan – rekan yang telah ikut berpartisipasi. Sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya.


Penyusun






DAFTAR ISI


1
2
3
4
4
4
4
5
5
6

7

9
9

10
 
 
Halaman sampul  ………………………………………………………………
Kata pengantar …………………………………………………………………
Daftar isi …………………………………………………………………...…..
BAB I                         PENDAHULUAN ……………………………………….……..
            A.        Latar Belakang ………………………………………………….
            B.        Rumusan Masalah ………………………………………………
            C.        Tujuan Masalah …………………………………………………

BAB II            PEMBAHASAN ………………………………………………..
            A.        Pengertian Qira’at ………………………………………………
            B.        Latar belakang timbulnya perbedaan qira’at ………   …………
            C.        Urgensi mempelajari qira’at dan pengaruhnya dalam istmbat
                        hukum …………………………………………………………..

BAB III          PENUTUP …………………………………………………… 
            A.        Kesimpulan …………………………………………………….

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………

















                                                     BAB I
                                                            PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Perbedaan dialek (lahjah) dari berbagai suku yang secara sporadic tersebar di sepanjang jazirah arab untuk berkomunikasi dan berinteraksi, membuat Al-Qur'an dibaca dengan berbagai ragam Qira’at
Lahirnya berbagai macam qira'at itu sendiri. Dengan melihat gejala beragamnya dialek, sebenarnya bersifat alami (natural), artinya tidak dapat dihindari lagi. Oleh karena itu, Rasulullah SAW Sendiri membenarkan pelafalan Al-Qur'an dengan berbagai macam qira'at. Beliau bersabda; Al-Qur'an itu diturunkan dengan menggunakan 7 huruf (unzila hadza Al-Qur'an 'ala sab'ah ahruf) dan hadits-hadits lain yang sepadan dengannya. Kendatipun Abu Syamah dalam kaitannya
 Al-Qur'an Al-Wajiz menolak muatan hadits itu sebagai justifikasi Qira’at
 sab'ah, konteks hadits itu sendiri memberikan peluang Al-Qur'an dibaca dengan berbagai ragam Qira’at

            Hal inilah yang kemudian kiranya menjadi tolak ukur kami dalam embuatan makalah ini, yaitu tentang betapa pentingnya mengetahui secara mendetail tentang Qira’at itu sendiri. Karena hal pertama yang paling penting dalam
pemahaman Al-Qur'an adalah mengetahui terlebih dahulu tentang tata-cara pembacaan Al-Qur’an (Qira’at) itu sendiri

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam pembahasan ini adala sebagai berikut :
1.Untuk mengetahui pengertian Qira'at Al-Qur'an.
2.Untuk mengetahui latar belakang timbulnya Qira'at
3. Untuk mengetahui urgensi mempelajari Qira'at

C. Tujuan Masalah
         Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.Ingin menjelaskan pengertian Qira’at Al-Qur’an
2.Ingin menjelaskan latar belakang timbulnya Qira’at
3.Ingin menjelaskan urgensi mempelajari Qira’at
        

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Qira’at

         Qira’at menurut bahasa berupa isim masdar dari lafal qara’a ( fi’il madhi) yang berarti membaca. Maka qira’at berarti bacaan atau cara membaca
         Menurut istilah . qira’at yaitu :
القران نوع من اتلاوة  توفقا اللغة العربية وتواتر سندها ووافقت احدالمصاحف العثمانية

Artinya: “Qira’at ialah salah satu cara membaca Al-Qur’an yang selaras dengan kaidah bahasa arab, dan sanadnya mutawatir serta cocok dengan salah satu dari beberapa mushaf Usmani,”
         Karna itu, bacaan yang tidak selaras dengan kaidah bahasa arab atau sanadnya tidak mutawatir atau tidak cocok dengan tulisan dalam salah satu mushaf Usmani, tidaklah dinamakan Qira’at Qur’an
         Imam Az-zarqani dalam buku Manahilul Irfan , mendifinisikan Qira’at sebagai berikut :
 القراة هي مذهب يذهب اليه امام من ائمة القراء مخالفا به غيره فى النطق بالقران الكريم مع اتفاق الروايات والطرق عنه                                                                                              
Artinya: “Qira’at ialah suatu cara membaca Al-Qur’an yang dipilih oleh salah seorang imam ahli qira’at, yang berbeda dengan cara orang lain dalam mengucapkan Al-Qur’anil karim, sekalipun riwayat (sanad) dan jalannya sama,”[1]
            Imam ibnul Jauzy dalam kitab munjidul muqri’in mendifinsikan qira’t sebagai berikut :
                                            واختلافها القرانعلم بكيفيات اداء كلمات القراءة
Artinya: “Qira’at ialah ilmu mengenai cara mengucapakan kalaimat-kalimat Al-Qur’an dan perbedaan-perbedaannya,”
         Imam Az-zakaziyi dalam kitab Al-Burhan Fi Ulumil Qur’an mengingatkan, bahwa al-qira’a (bacaan) itu berbeda dengan Al-Qur’an (yang dibaca), keduanya merupakan dua fakta yang berlainan, seba. Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW untuk menjadi keterangan dan mukjizat, sedangkan Qira’at ialah perbedaan cara membaca lafal-lafal wahyu tersebut.[2]




 
Perbedaan car mendifinisikan di atas sebenarnya berada pada satu karangka yang sama, yaitu bahwa ada beberapa cara melafalkan Al-Quran walaupun sama-sama berasal dari satu sumber, yaitu Muhammad. Ada tiga unsur qira'at yang dapat ditangkap dari definisi diatas, yaitu :
1.Qira'at berkaitan dengan cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur'an yang dilakukan salah   seorang imam dan berbeda dengan cara yang dilakukan imam-imam lainnya.
2.Cara pelafalan ayat-ayat al-qur'an itu berdasarkan atas riwayat yang bersambung kepada nabi. Jadi, bersifat tauqifi, bukan ijtihadi.
3.Ruang lingkup perbedaan qira'at itu menyangkut persoalan lughat, hadzaf, I'rab,itsbat, fashl, dan washl.

B.  LATAR BELAKANG TIMBULNYA PERBEDAAN QIRA’AT
1.   Latar belakang historis

      Qira’at sebenarnya telah muncul sejak masa Nabi walaupun pada saat itu qira’at bukan merupakan sebuah disiplin ilmu. Ada beberapa riwayat yang dapat mendukung asumsi ini, yaitu:
a.       Suatu ketika Umar bin khathab berbeda pendapat dengan Hisyam bin Hakim ketika  membaca ayat  Al-Qur’an. Umar merasa tidak puas terhadap bacaan Hisam sewaktu ia membaca surat Al-Furqan. Merut Umar, bacaan Hisyam itu tidak benar dan bertentangan dengan apa yang di ajaran Nabi kepadanya. Namun,Hisyam menegaskan pula bahwa bacaannya pun berasal dari Nabi. Sesuai shalat, Hisyam diajak menghadap Nabi untuk melaporkan peristiwa tersebut. Kemudian Nabi menyuruh Hisyam mengulangi bacaannya sewaktu shalat tadi. Setelah Hisyam melakukannya, Nabi bersabda’





Artinya: “Mimang begitulah Al-Quran diturunkan. Sesungguhnya Al-Quran ini diturunkan dalam tujuh huruf, maka bacalah oleh kalian apa yang kalian anggap mudah dari tujuh huruf itu,”
  1. Di dalam sebuah riwayatnya, Ubay pernah bercerita,
“aku masuk kemasjid untuk menjalankan sholat, kemudian datanglah seseorang dan ia membaca surat An-Nahl, tetapi bacaanya berbeda dengan bacaanku. Setelah ia selesai, aku bertanya,”Siapakah yang membacakan ayat itu kepadamu?”ia menjawab,”Rosulullah SAW.” Kemudian datanglah seorang lainnya mengerakan shalat dengan membaca permulaan surat An-Nahl(16), tetapi bacaannya berbeda dengan bacaanku dan bacaan orang pertama. Setelah shalatnya. aku bertanya,”Siapakah yang membacakan ayat itu kepadanya?
ia menjawab,” Rasulullah SWT.”kedua orang itu lalu kuajak menghadap Nabi. Beliau meminta salah satau dari dua orang itu bacakan lagi surat itu.setelah bacanya selesai, nab bersabda,”Baik,” kemudian Nabi meminta pada yang lain agar melakukan hal yang sama. Dan Nabi pun menjawabnya,”Baik,”
2.  Latar Belakang Cara Penyampaian (kaifiyah al-ada’)
     Menurut analisis yang disampaikan Sayyid Ahmad Khalil, perbedaan qira’at itu bermula dari bagai mana seorang guru membacakan qira’at itu kepada murit-muritnya. Dan kalau diruntun, cara membaca al-qqur’an itu byang berbeda-beda, sebagaimana dalam kasus Umar dan Hisyam, diperbolehkan oleh Nabi sendiri.[3]) hal itu mendorong beberapa ulama mencoba merangkum bentuk-bentuk perbedaan cara melafalkan al-qur’an itu sebagai berikut.
a.   Perbedaan dalam I’rab atau harkat kalimat tanpa perubahan ma’na dan bentuk kalimat, misalnya pada kalimat Allah berikut :
       37 الذين يبخلون وياءمروان الناس بالبخل ........النساء
     Artinya :”…..(yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh oaring lain berbuat kikir,…..”(Q.S. Ann nisa’[44] 37)
            Kata al bakhil yang berarti kikir disini dapat dibaca fathah pada huruf ba’-nya sehingga dibaca bi al-bakhli. Dapat pula dibaca dhammah pada ba’-nya sehingga menjadi bi al-bukhli.
b.   Perubahan pada kalimat dengan perubahan pada bentuk tulisan-nya, tetapi ma’nanya tidak berubah, misalnya, pada firman Allah sebagai berikut:
       تكون الجبال كاالعهن المنفوش (القارعة: ه) و
     Artinya:”….dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan.”
            Beberapa qira’at menganti kata ka al-ihn dengan ka ash-shufi sehingga kata itu yang mulanya berma’an bulu-bulu berubah menjadi bulu-bulu domba. Perubahan seperti ini berdasarkan ijma’ ulama tidak dibenarkan karena bertentangan dengan mushaf Ustmani.

C. URGENSI MEMPELAJARI QIRA’AT DAN PENGARUHNYA DALAM       ISTIMBAT HUKUM
1.   Urgensi Mempelajari qira’at
a.   Menguatkan ketentuan hukum yang telah disepakati para ulama. Misalnya, berdasarkan surat An-Nisa’ ayat 12, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat tersebut, yaitu saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu saja. Dalam kira’at syadz, Sa’ad Adu Wagash memberi tambahan ungkapan mim umm sehingga ayat itu berbunyi :
   وان كان رجل يورث كلالة اوامراة وله اخ اواخت من ام فلكل واحد منهما السدس 
Artinya:
“Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta,” (Q.S. An-Nisa’[4]:12)
            Dengan demikian qira’at sa’ad bin abi waqqash dapat memperkuat dan mengukuhkan ketetapan hokum yang telah disepakati .
b.   Dapat memberikan penjelasan terhadap suatu kat di dalam Al-Qur’an yang mungkin sulit dipahami ma’nanya. Misalnya: di dalam surat Al-Qari’ah[101] ayat 5, Allah berfirman :
                                               تكون الجبال كاالعهن المنفوش (القارعة: ه) و
      Dalam sebuah qira’at yang syadz dibaca : 
                                                      
      Dengan demikian, maka jelaslah bahwa yang dimaksud dengan kata al-‘ihn adalah ash-ahuf

2.      Pengaruhnya dalam istimbath hukum
      Perbedaan qira’at terkadang berpengaruh pula dalam menetapkan ketentuan hokum. Contoh berikut ini dapat memperlihatkan pengaruh tersebut.[4]
a.   Surat An-Nisa’[4]: 43:





      Artinya:
      “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musyafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air . maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): saplah mukamu dengan tanganmu. Sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun.” (An-Nisa’ 43).
            Berkaitan dengan ayat ini, imam Hamzah dan Al-Kisa’i memendekkan huruf lam pada kata lamastum, sedangkan imam lainnya memanjangkannya. Bertolak dari perbedaan qira’at ini, terdapat tiga versipendapat para ulama mengenai maksud kata itu, bersetubuh, bersentuh dan bersentuh sambil bersetubuh. Berdasarkan perbedaan qira’at itu pula, para ulma fiqih, ada yang berpendapat bahwa persentuhan laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa bersentuhan itu tidak membatalkan wudhu, kecuali kalau berhubungan badan,
b.   Surat Al-Maidah [5]: 6:
          



      Artinya:
      “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku. Dan sapuhlah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (Q.S. Al-Maidah [5]: 6).
            Berkaitan dengan ayat ini, Nafi’ ibn Amir, Hafs, Al-Kisa’I membacanya dengan arjulakum,sementara imam-imam yang lain membacanya dengan arjulikum. Dengan membaca arjulakum mayoritas. Ulama berpendapat wjibnya membasuh kedua kaki dan tidak membedakan dengan menyapunya. Pendapat ini mereka perkuat dengan beberapa hadist , ulama-ulama syi’ah imamiyah berpegang pada bacaan arjulikum sehingga mereka mewajibkan menyapu kedua kaki dalam wudhu. Pendapat yang sama diriwayatkan juga oleh Ibn abbas dan Anas bin Malik.




























                                                              BAB III
                                                           PENUTUP

A. Kesimpulan
Perbedaan dialek dari berbagai suku arab, tidak lain adalah penyebab yang melatar belakangi terjadinya perbedaan qira'at Al-Qur'an. Sehingga menjadi keharusan untuk membuat syarat-syarat tentang di terimanya qira'at. Dan yang paling penting dari semua itu adalah betapa berperan pentingnya qira'at dalam penentuan istinbath hukum, karena dari perbedaan qira'at itu sendiri akan memunculkan spesifikasi baru tentang makna dari suatu ayat, sehingga esensi dari suatu ayat akan mengalami perbedaan dari lafadz aslinya
Dan hal yang tidak kalah pentingnya dari itu semua adalah bahwa semua adalah tentang alur dari terjadinya perbedaan qira'at itu sendiri, dimana perbedaan itu bukan semata-mata dilatar-belakangi oleh perbedaan dialek saja, melainkan juga di sebabkan karena qira'at itu sendiri di ajarkan secara turun-temurun. Mulai dari Rasulullah, kemudian kepada para sahabat, kemudian kepada para tabi'in, dan selanjutnya kepada tabi'it-tabi'in.






















DAFTAR PUSTAKA

* Al-Zarqani, Manahil al Irfan Fi Ulum al qur’an, Isa al Babi al Halabi, Mesir,
* Al Zarkasyi, Al Burhan Fi Ulum al Qur’an, Isa Al Babi al Halabi, Mesir, 1972.
*

 
 Hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari dan. Muslim     
* Lihat abu hafs ‘Umar bin Qasyim Al-Mukarrar fim Tawatara min Al-Qira’at As-Sab’I Al-Haramain, Singapura. Hlm. 18-30.
* Al Zahbi , al Tafsir wa al Mufassirun , Matba’at al saadah, Mesir,+th

































[1]. Al Zarqani, al Tafsir fi ulum al Qur’an, Isa al Babi al Halabi, Mesir.+th
[2].  Al Zarkazi, Al Burhan Fi Ulum Al-Qur’an, Isa Albabi al Halabi, Mesir. 1972
[3] . Sayyid Ahmad Khalil, dirasad fi al-qur’an. Dan almaarif. Mesir . t.t, hil 96
[4] . Lihat abu hafs ‘Umar bin Qasyim Al-Mukarrar fim Tawatara min Al-Qira’at As-Sab’I Al-Haramain, Singapura. Hlm. 18-30.